Bab 3 Ketenagakerjaan

Perhatikan Video Berikut!

Tugas

Perhatikan Video pembelajaran di atas! Diskusikan bersama teman kelompok atau teman sebangku berikan tanggapan anda mengenai apa permasalahan yang ada pada video tersebut! Tuliskan pada kolom komentar sertakan nama dan kelas!

Materi Pembelajaran

A. Konsep Ketenagakerjaan

1). Pengertian ketenagakerjaan

UUD No 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dalam ketenagakerjaan, penduduk dengan segala potensi yang dimilikinya dikategorikan menjadi dua, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk di luar usia kerja. Di Indonesia, yang termasuk penduduk usiakerja adalah penduduk yang berusia 15 hingga 65 tahun.

Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerja/buruh, baik menyangkut hal-hal yang ada sebelum masa kerja, selama masa bekerja, maupun sesudah masa bekerja.

2). Tenaga kerja

Tenaga kerja adalah : penduduk yang sudah memasuki usia 15 tahun atau lebih hal ini sesuai UU No.25 tahun1997. Dengan demikian, mereka yang berusia diluar itu termasuk bukan tenaga kerja. Namun, Undang-undang terbaru tentang Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang No.13 tahun 2003 tidak memberikan batasan usia yang jelas dalam definisi tenaga kerja. Undang-undang tersebut hanya melarang memperkerjakan anak. Anak menurut Undang-undang tersebut adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.

Undang-undang tersebut mengungkapkan bahwa anak yang berumur antara 13 sampai 15 tahun dapat dipekerjakan sepanjang tidak mengganggu perkembangan, kesehatan fisik, mental dan sosialnya.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik.

Klasifikasi tenaga kerja:

  1. Berdasarkan kemampuannaya tenaga kerja dapat dibagi sebagai berikut:
    • Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena pendidikan formal dan non formal. Tenaga kerja terdidik ini diidentikkan dengan tenaga kerja yang belum berpengalaman.
    • Tenaga Kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Contohnya adalah supir, montir, pelukis dll
    • Tenaga Kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan fisik. Contoh tenaga kerja ini adalah buruh bangunan, buruh angkut, dan lain-lain.
  2. Menurut sifatnya dibedakan menjadi :
    • Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang mengandalkan tenaga atau otot manusia.
    • Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang lebih memanfaatkan pikiran atau kemampuan otaknya apabila dibandingkan dengan tenaganya.
  3. Menurut fungsi pokok dalam perusahaan dibedakan menjadi :
    • Tenaga Kerja Langsung, merupakan karyawan yang secara langsung ikut serta memproduksi produk jadi, yang jasanya dapat ditelusuri secara langsung pada produk, dan yang upahnya merupakan bagian yang besar dalam memproduksi produk.
    • Tenaga kerja tak langsung, yaitu tenaga kerja yang tidak secara langsung dapat ditelusuri pada produk .

3). Angkatan kerja

Penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan merupakan angkatan kerja. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja.

Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan.

Tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja disebut angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Tenaga kerja terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

Sedangkan, Kelompok bukan angkatan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Anak yang masih sekolah.
  2. Orang yang mengurus rumah tangga.
  3. Orang-orang cacat, jompo, dan orang yang sudah pensiun.

4). Kesempatan kerja

Kesempatan Kerja (demand for labor) adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja) untuk diisi oleh para pencari kerja. Atau dengan kata lain, kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat baik yang telah diisi maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong.

Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan.

Di Indonesia masalah, kesempatan kerja ini dijamin di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, “Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”. Dengan begitu jelas, pemerintah bertanggungjawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja.Hal ini dimaksudkan agar melalui pekerjaannya setiap warga Negara dapat hidup layak.

5) Masalah ketenagakerjaan

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia diantaranya adalah:

  1. Rendahnya kualitas tenaga kerja, rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja Indonesia merupakan salah satu faktor dari beberapa faktor yang berpengaruh terhadap rendahnya mutu tenaga kerja Indonesia.
  2. Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja, pertumbuhan angkatan kerja di Indonesia tidak di imbangi dengan pertumbuhan lowongan kerja, hal ini menyebabkan terjadinya pengangguran.
  3. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  4. Pengangguran, terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar yang mengakibatkan banyaknya tenaga kerja yang berhenti bekerja.

B. Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja

Peningkatan kualitas tenaga kerja menjadi salah satu cara mencapai tujuan pembangunan. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, diantaran dengan pendidikan dan pelatihan. Peningkatan kualitas tenaga kerja sebenarnya merupakan investasi sumber daya manusia yang bersifat jangka panjang karena manfaatnya bisa dirasakan dalam waktu yang lama.

Berkut upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja:

  1. Melalui pendidikan formal
  2. Melalui pendidikan non formal, yakni antara lain memberikan pelatihan-pelatihan, pemagangan, dan perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Secara lebih rinci berikut upaya yang bisa dilakukan :

1). Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Pendidikan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Kualitas pendidikan yang baik dapat menghasilkan tenaga kerja yang lebih berkualitas. Terdapat dua macam sektor pendidikan yang dapat ditingkatkan, yaitu :

  1. Pendidikan Formal, merupakan program pendidikan wajib yang dibuat oleh pemerintah. Pendidikan formal dibagi menjadi tingkat pendidikan dasar, tingkat pendidikan menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Contoh tindakan yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan formal adalah program wajib belajar 12 tahun, program sekolah gratis, program beasiswa bagi siswa berprestasi/kurang mampu, mendirikan sekolah vokasi, dan sebagainya.
  2. Pendidikan Nonformal, merupakan bentuk tambahan atau pelengkap dari pendidikan formal. Karena berupa tambahan atau pelengkap, bentuk dari pendidikan nonformal dapat berupa kursus, pelatihan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dsb. Tindakan yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan nonformal adalah dengan memberdayakan lembaga pendidikan nonformal dan terus menyesuaikan diri sesuai dengan kebutuhan keterampilan di dunia kerja yang cenderung berubah – ubah.

2). Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Dengan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, produktivitas tenaga kerja dapat ditingkatkan. Hal ini dapat terjadi karena semakin tinggi kualitas kesehatan masyarakat, dapat menjamin tenaga kerja agar dapat bekerja secara optimal dan tidak mudah sakit. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat adalah dengan memperbaiki sistem sanitasi masyarakat, memberikan jaminan kesehatan, menjaga kualitas barang konsumsi, dsb.

3). Menyelenggarakan Program Pemagangan

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan keja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Program magang memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman langsung di dunia kerja, sehingga peserta magang dapat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pekerjaan tersebut dan dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam bekerja.

4). Memberdayakan Balai Latihan Kerja (BLK)

Secara Optimal BLK adalah sarana dan prasarana tempat pelatihan untuk mendapatkan keterampilan atau yang ingin mendalami keahlian di bidangnya masing – masing. Karena bersifat kejuruan, maka keterampilan yang dipelajari dapat digunakan sebagai keahlian kerja langsung sesuai kebutuhan dunia kerja. Balai Latihan Kerja (BLK) atau Balai Latihan Kerja Daerah berada di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja di masing – masing daerah di Indonesia. Contoh keahlian yang dipelajari dalam BLK yaitu kejuruan teknik sepeda motor, kejuruan teknisi komputer, keahlian bahasa asing, dsb.

5). Mempercepat Sertifikasi Profesi Tenaga Kerja

Serifikasi merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, sehingga dapat menjamin kredibilitasnya dalam melakukan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari tenaga kerja yang bersangkutan. Fungsi dari sertifikasi yaitu meningkatkan semangat kerja, membentuk sebuah komitmen yang kuat, menciptakan tenaga kerja yang memiliki daya saing, dsb.

6). Menyelenggarakan Pelatihan Berkala untuk Meningkatkan Keterampilan Kerja

Sebuah badan usaha dapat berusaha untuk meningkatkan kualitas tenaga kerjanya dengan mengadakan pelatihan berkala. Pelatihan ini dapat bersifat internal atau eksternal. Pelatihan internal berarti bahwa pelatihan tersebut diselenggarakan dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan itu sendiri. Sedangkan pelatihan eksternal berarti bahwa pelatihan tersebut diselenggarakan dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan yang bekerja sama dengan pakar/ahli sesuai dengan bidangnya.

7). Penerapan Bonus (Reward) dan Sanksi (Punishment)

Pemberian bonus dan sanksi dapat menumbuhkan semangat atau motivasi untuk bekerja lebih baik dari tenaga kerja. Pemberian bonus dapat berupa promosi atau kenaikan upah. Sedangkan pemberian sanksi dapat berupa sebuah peringatan, penurunan jabatan, atau pemotongan gaji. Penggunaan sistem bonus dan sanksi yang tepat dapat membuat tenaga kerja bekerja secara optimal.

C. Sistem Upah di Indonesia

1) Teori Upah

  • Teori upah alami (David Ricardo): Upah sewajarnya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya dan sesuai dengan kemampuan perusahaan
  • Teori upah besi (Ferdinand Lassale): Upah ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar yang diterima sehingga hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum
  • Teori Upah etika (Robert Owen): Upah yang ideal besarnya harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja beserta keluarganya ditambah tunjangan keluarga lainnya

2). Sistem Pemberian Upah

Sistem pemberian upah ini maksudnya adalah bagaimana cara perusahaan biasanya memberikan upah kepada buruhnya, berikut sistem upah yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Sistem Upah Jangka Waktu adalah sistem pemberian upah menurut jangka waktu tertentu, misalnya harian, mingguan atau bulanan.
  2. Sistem upah satuan adalah imbalan yang diberikan pekerja setiap jumlah tertentu produk yang dihasilkan.
  3. Sistem upah bonus adalah pembayaran tambahan yang di luar gaji atau upah normal.
  4. Sistem upah komisi adalah pembayaran yang diberikan berdasarkan hasil penjualan, diberikan dalam persentase tertentu.
  5. Sistem Upah Borongan adalah balas jasa yang di bayar untuk suatu pekerjaan yang diborongkan.
  6. Sistem upah menurut mitra usaha adalah pemberian upah berdasarkan pembagian saham perusahaan kepada organisasi atau pemilik saham.

Selain sistem upah tersebut berikut sistem upah lain yang biasa ditemukan di Indonesia:

  1. Sistem Upah Potongan (Prestasi) adalah sistem upah yang dinilai menurut ukuran tertentu, misalnya diukur dari banyaknya, beratnya dan sebagainya.
  2. Sistem Upah Pemufakatan adalah suatu sistem pemberian upah dengan cara memberikan sejumlah upah kepada kelompok tertentu, yang selanjutnya nanti kelompok ini akan membagi-bagikan kepada para anggota.
  3. Sistem Upah Berubah adalah jumlah upah yang diberikan berkaitan dengan harga penjualan hasil produksi di pasaran.
  4. Sistem Upah Indeks adalah sistem upah yang didasarkan atas indeks biaya kebutuhan hidup.
  5. Sistem Pembagian Keuntungan Sistem upah ini dapat disamakan dengan pemberian bonus apabila perusahaan mendapatkan keuntungan di akhir tahun.
  6. Sistem Upah Bagi Hasil, bagi hasil merupakan cara yang biasa di gunakan dalam bidang pertanian dan dalam bidang usaha keluarga, tetapi juga di kenal di luaar kalangan itu.

D. Pengangguran

1). Pengertian pengangguran

Yang dimaksud dengan pengangguran adalah mereka yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang aktif mencari pekerjaan. Kategori orang yang menganggur biasanya adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan pada usia kerja dan masanya kerja. Pengangguran adalah seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapat pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.

Penganggur adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru.

Tingkat pengangguran adalah perbandingan antara jumlah penganggur dan jumlah angkatan kerja dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam persentase.

2). Jenis Penggangguran

Penggangguran dapat digolongkan berdasarkan:

  • Penyebabnya:
    1. Penganguran Normal atau Friksional, terjadi bukan karena tidak dapat memperoleh kerja, tetapi karena sedang mencari kerja lain yang lebih baik.
    2. Pengangguran Siklikal, kemerosotan ekonomi pada akhirnya perusahaan akan mengurangi pekerja atau menutup perusahaannya, maka pengangguran akan bertambah.
    3. Pengangguran Sturktural, pengangguran ini digolongkan sebagai pengangguran struktural, karena disebabkan oleh perubahan struktur kegiatan ekonomi
    4. Pengangguran Teknologi, pengangguran dapat pula ditimbulkan oleh adanya penggantian tenaga manusia oleh mesin-mesin dan bahan kimia.
  • Berdasarkan cirinya, digolongkan sebagai berikut:
    1. Pengangguran terbuka, tercipta sebagai akibat pertambahan lowongan pekerjaan yang lebih rendah dari pertambahan tenaga kerja.
    2. Pengangguran tersembunyi, jumlah pekerja dalam suatu kegiatan ekonomi lebih banyak dari yang sebenarnya diperlukan supaya ia dapat menjalankan kegiatannya dengan efisien.
    3. Setengah menganggur, terpaksa menjadi penganggur sepenuh waktu dan jam kerja mereka jauh lebih rendah dari yang normal.

3). Penyebab Pengangguran

Faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya pengangguran adalah:

  1. Menganggur karena ingin mencari kerja yang lebih baik
  2. Pengusaha menggunakan peralatan produksi modern yang mengurangi penggunaan tenaga kerja
  3. Ketidaksesuaian di anatara keterampilan pekerja yang sebenarnya dengan keterampilan yan diperlukan industri-industri.

4). Dampak Pengangguran

Pengangguran sangat berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang menurun, dan bahkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menurun adalah salah satu dampak pengangguran. Berikut ini dampak pengangguran terhadap perekonomian dan kehidupan sosial:

  1. Menurunkan aktivitas perekonomian, dikarenakan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.
  2. Menurunkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, tidak bekerja (menganggur) tidak akan menghasilkan barang dan jasa.
  3. Meningkatkan baiaya sosial, mengharuskan masyarakat memikul biaya-biaya, seperti biaya perawatan pasien yang stress (depresi), biaya keamanan dan baiaya pengobatan, serta biaya pemulihan dan renovasi akibat demonstrasi dan kerusuhan.
  4. Menurunkan tingkat keterampilan, semakin lama menganggur, semakin menurun pula tingkat keterampilan orang tersebut.
  5. Menurunkan penerimaan negara, semakin banyak orang yang menganggur akan semakin turun pula penerimaan negara yang diperoleh dari pajak penghasilan.

5). Cara mengatasi pengangguran

  • Cara mengatasi pengangguran struktural, untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah:
    1. Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja
    2. Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sektor yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan
    3. Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
    4. Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran
  • Cara mengatasi pengangguran siklus/konjungtur antara lain dengan cara:
    1. Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa
    2. Meningkatkan daya beli masyarakat.
  • Cara mengatasi pengangguran Friksional bisa dilakukan dengan cara menyediakan sarana informasi lowongan kerja yang cepat, mudah, dan murah kepada pencari kerja.
  • Cara mengatasi pengangguran teknologi, kita harus selektif memilih teknologi dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan akan teknologi. Alangkah lebih baiknya, jika kita terus mengembangkan industri-industri yang padat karya.
  • Cara mengatasi pengangguran Musiman, antara lain dengan cara:
    1. Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sektor lain
    2. Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.

Soal Latihan Bab 3

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑