WE Online, Jakarta -Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta. THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga dalam telekonferensi pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (2/4).
Airlangga menambahkan, pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Secara total terdapat Rp 405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 demi penanganan dampak virus corona jenis baru atau Covid-19.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah memperluas cakupan stimulus fiskal yang sebelumnya hanya diberikan kepada dunia usaha di sektor industri pengolahan. Stimulus fiskal di industri pengolahan yang dimaksud Airlangga antara lain pembayaran oleh pemerintah terkait pajak penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (Covid-19) lain seperti pariwisata, transportasi, yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam perppu itu, Presiden Jokowi menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani pandemi Covid-19. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun.